PENYULUHAN HUKUM TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KELURAHAN SEMAMPIR

14-08-2024

Rabu, 14 Agustus 2024 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kediri melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Keluarga Sadar Hukum bertempat di Balai Kelurahan Semampir. Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan mengambil tema tentangAdministrasi Kependudukan.

Pada kesempatan tersebut, turut serta menghadirikan Lurah Semampir  Rizky Yudadiantika S.STP. M. Si., Adapun Narasumber pada kegiatan tersebut, adalah  Adi Suroso S.H. dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memaparkan materi tentang Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Narasumber menjelaskan tentang rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Di samping itu masyarakat dianjurkan untuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital yang dapat diunduh melalui Play Store bagi pengguna Adroid dan App Store bagi pengguna IOS.

Identitas Kependudukan Digital merupakan informasi elektronik yg digunakan untuk merepresentasikan Dokumen  Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutkan.

Peserta Sosialisasi berjumlah 100 (seratus) orang yang terdiri dari masyarakat dan Kelompok Kadarkum di Kelurahan Semampir. Kehadiran Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di tengah masyarakat memiliki peran penting diharapkan bisa menjadi motor penggerak dalam menciptakan masyarakat yang sadar dan taat hukum sehingga perlu dibekali wawasan dan pengetahuan  Administrasi Kependudukan.